Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah berkomitmen untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030, yang berfokus pada tujuan SDG 6 yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua, serta tujuan SDG 11 yaitu mewujudkan perkotaan dan kawasan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan dan berkelanjutan.
Namun, untuk mewujudkan tujuan SDG 6 dan SDG 11, pemerintah menghadapi keterbatasan APBN. Pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran sebesar Rp2.058 triliun.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sementara Kemampuan APBN 2020-2024 diperkirakan hanya mampu memenuhi 30 persen pembiayaan dari total kebutuhan anggaran tersebut.
Sisanya harus mencari skema pembiayaan kreatif lainnya sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur dengan cara memperluas cakupan kerjasama melalui partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur berketahanan dan berkelanjutan.
Pembiayaan kreatif merupakan solusi yang perlu diselaraskan dengan karakteristik sektor, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan.(jef)