Pertama adalah bantuan langsung tunai yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran Rp 12,4 triliun.
Nantinya setiap keluarga penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu yang akan dibayarkan sebanyak 4 kali dengan nominal per bulannya Rp 150 ribu.
Baca Juga:
Menko Luhut Larang Masuk WNA Bermasalah ke RI
Kedua, bantuan sosial upah sebesar Rp 600.000 kepada 16 juta pekerja dengan syarat memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta perbulan. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 9,6 triliun.
Ketiga adalah subsidi transportasi angkutan umum melalui pemerintah daerah (pemda).
Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturannya, karena di Kementerian Keuangan sudah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan dimana 2% dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 2,17 triliun dalam rangka membantu sektor untuk transportasi, angkutan umum sampai ojek dan nelayan.
Baca Juga:
Ada Investor Baru, Menko Luhut Pastikan PLN Tak Akan Kelebihan Pasokan Listrik Lagi
“Kita rombak ongkos angkut dari tempat dia produksi atau pasar, ini membuat inflasi hanya 5,95%. Kalau dibandingkan dengan banyak negara inflasi Indonesia 5,95% ini sangat bagus,” kata Luhut.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan dampak kenaikan harga BBM terhadap kondisi inflasi akan berlangsung hingga empat bulan ke depan.
Namun pemerintah masih mengkaji dampak kenaikan BBM terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. [jat]