a. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
b. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Baca Juga:
Pegawai Kemenag Ditangkap - Intoleransi Dimana-mana, Ken Setiawan: Seperti Tak Punya Menteri Agama
c. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
d. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
e. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga:
PPG Angkatan II Bagi Guru Pendidikan Agama Dimulai 1 September 2025
Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku. [jat]