a. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
b. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Baca Juga:
Tentukan Awal Ramadhan 2025, Sidang Isbat Kemenag Digelar 28 Februari
c. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
d. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
e. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga:
Menag RI Nasaruddin Umar Kaji Kurikulum Cinta untuk Tingkatkan Nasionalisme Pelajar
Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku. [jat]