a. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
b. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Baca Juga:
KPK Ungkap Aliran Dana Kuota Haji Mengalir Hingga ke Menteri Agama
c. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
d. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
e. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga:
Pegawai Kemenag Ditangkap - Intoleransi Dimana-mana, Ken Setiawan: Seperti Tak Punya Menteri Agama
Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku. [jat]