- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Tentukan Awal Ramadhan 2025, Sidang Isbat Kemenag Digelar 28 Februari
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
2. Kriteria hewan kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Baca Juga:
Menag RI Nasaruddin Umar Kaji Kurikulum Cinta untuk Tingkatkan Nasionalisme Pelajar
2. Cukup umur, yaitu:
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun.
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun.