- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
KPK Ungkap Aliran Dana Kuota Haji Mengalir Hingga ke Menteri Agama
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
2. Kriteria hewan kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Baca Juga:
Pegawai Kemenag Ditangkap - Intoleransi Dimana-mana, Ken Setiawan: Seperti Tak Punya Menteri Agama
2. Cukup umur, yaitu:
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun.
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun.