- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Menag RI Nasaruddin Umar Kaji Kurikulum Cinta untuk Tingkatkan Nasionalisme Pelajar
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
2. Kriteria hewan kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Baca Juga:
Tahun Baru Imlek, Menteri Agama Tegaskan Hal Ini
2. Cukup umur, yaitu:
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun.
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun.