- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Soal Cak Imin Ditolak Buka Acara MTQ, Bupati Tanah Lot Buka Suara
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
2. Kriteria hewan kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Baca Juga:
Kemenag: Tes Kesehatan Jadi Syarat Utama Aturan Berangkat Haji
2. Cukup umur, yaitu:
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun.
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun.