MAWAKA ID | Pemerintah menyediakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR, yakni kredit atau pinjaman yang menjadi bagian dari program pemerintah untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan pembiayaan atau modal usaha.
Skema ini dirilis pada 2007, dan menjadi salah satu solusi jitu bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Baca Juga:
129 Juta Warga RI Tergoda Pinjol, Total Pinjaman Tembus Rp 874,5 Triliun
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu segmen usaha yang berperan penting menjadi katalis dan penopang ekonomi di Indonesia.
Sayangnya, kompleksitas kondisi permodalan menjadi halangan tersendiri bagi pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya, terutama saat pandemi Covid-19.
Pembiayaan dengan skmea penjaminan tersebut diberikan oleh pemerintah melalui perbankan kepada pelaku UMKM baik individu, badan usaha atau kelompok usaha produktif dan layak. Akan tetapi belum bankable.
Baca Juga:
Fintech Lending Bermasalah, 19 Penyelenggara Dapat Peringatan Keras dari OJK
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan KUR, di antaranya;
1. Tidak sedang memperoleh pembiayaan KUR dari bank lain atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah
2. Usaha sudah beroperasi atau berjalan minimal enam bulan demi perkuat nilai survei bank