MAWAKA ID | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerapkan kebijakan untuk membekukan produk impor di katalog elektronik (e-katalog) bila ada produk substitusi produksi dalam negeri.
Hal itu dilakukan sebagaimana arahan Presiden Jokowi agar produk di katalog elektronik itu bisa mencapai 1 juta produk hingga akhir 2022.
Baca Juga:
Cawagub Jateng Hendi Resmikan Posko Pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub 2024
"Jadi mestinya jika ada barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri, tidak boleh beli impor. Tapi untuk barang-barang yang memang tidak ada di dalam negeri misalnya terkait alat-alat pertahanan tertentu yang tidak bisa dibuat (di dalam negeri) memang dibolehkan beli di luar (impor)," kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Tidak hanya melakukan pembekuan produk impor yang bisa disubstitusi di dalam negeri, LKPP juga akan mengalokasikan minimum 40 persen anggaran APBN/APBD 2022 sebesar Rp 1.171 triliun bagi UMK (usaha menengah dan kecil) dan koperasi.
"Presiden kemarin sudah pasang target, meminta agar Rp 400 triliun terlebih dahulu dialokasikan ke PDN-UMK (produk dalam negeri-usaha menengah dan kecil). Ini berdasarkan perhitungan bersama BPS, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita 1,5 persen-1,71 persen. Jadi ini sangat luar biasa," kata Anas.
Baca Juga:
Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Kalimantan Selatan Government Procurement Award 2024
Ada pun untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menerapkan kebijakan strategis dengan melakukan pemangkasan birokrasi.
Mekanisme pengelolaan katalog lokal kemudian disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja, sehingga seluruh pemerintah daerah otomatis sudah ditetapkan sebagai pengelola.
Sementara untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menghapuskan pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa.