MAWAKA ID | Bareskrim Polri tidak melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan crazy rich Medan, Indra Kenz, terhadap korban Binomo, Maru Naraza.
Maru pun mengapresiasi Bareskrim.
Baca Juga:
Indra Bekti Disebut Kena Pendarahan Otak, Bagaimana Kronologinya?
"Kita menyambut dengan baik. Dan mengapresiasi bahwa hukum itu ditegakkan di Indonesia ini dengan adil itu yang sangat kita apresiasi betul," ucap Maru saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Maru mengucapkan rasa terima kasih kepada Bareskrim karena tidak melanjutkan perkara tersebut. Saat ini pun Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo.
"Tentu saja kita berterima kasih kepada Polri dengan mereka sangat teliti dalam kasus ini. Tentu saja mereka bisa mempertimbangkan hal itu sehingga mereka menemukan titik terang bahwa yang melaporkan itu memang bersalah dan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:
Kronologi Indra Bekti Dikabarkan Alami Pendarahan Otak
Laporan Indra Kenz Tak Dilanjut
Sebelumnya, Indra Kenz sempat melaporkan korban aplikasi Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, yang akhirnya laporan itu ditarik ke Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memilih untuk tidak melanjutkan laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo.