MAWAKA ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses pengisian penjabat kepala daerah rentan praktik korupsi.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut menjadi perhatian lembaganya mengingat ada 272 kepala daerah yang berakhir masa tugas pada 2022-2023 dan akan diisi oleh penjabat.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
"Proses transisi dan pengisian Pj [Penjabat] ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan praktik-praktik korupsi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan praktik korupsi tersebut mirip dengan praktik jual beli jabatan dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.
Mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
"Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut," kata Ali.
"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," sambungnya.
Untuk itu, Ali menyatakan KPK mempunyai perhatian lebih untuk melakukan pencegahan korupsi pada sektor politik. Satu di antaranya ialah melalui program Politik Cerdas Berintegritas.