MAWAKA ID | Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin diperiksa Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan tersebut dalam kaitan dengan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Apresiasi Polda Sumut Tahan Tersangka Kerangkeng Manusia
"Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin-angin hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (21/3/2022).
Ia menyebutkan Sribana dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Sabtu (19/3/2022).
"Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang sedang ditangani Polda Sumut," ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Sebelumnya, Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/2022).
Sejak kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan tersebut mengemuka belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka.