Mawaka.id | Pemerintah telah menetapkan anggaran belanja infrastruktur pada APBN 2023 senilai Rp 392 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Sudarto menilai jumlah tersebut belum mampu mencukupi pendanaan seluruh proyek infrastruktur di Indonesia.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Padahal infrastruktur sangat berperan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, seperti penyerapan tenaga kerja, mendorong area pertumbuhan baru dan sebagainya.
Jika ingin pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6% maka pembangunan infrastruktur harus digenjot.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan skema pendanaan kreatif dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mendukung anggaran dalam sektor infrastruktur.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Dari kami tadi kami sampaikan bahwa kita perlu kerja sama dengan swasta, dan swasta tidak boleh dirugikan bahwa tentu ini menguntungkan swasta," jelas Sudarto pada diskusi Hari Puncak Creative Infrastructure Financing (CreatIFF) 2022.
Sementara itu, untuk menarik minat investor, diperlukan kepastian hukum dalam skema pendanaan kreatif tersebut.
"Apakah nanti misalnya, dalam konteks banjir, apakah pengembalian kepada investor dalam bentuk cicilan, atau lainnya. Dalam pembiayaan kreatif banyak model yang bisa kita terapkan," ungkap Sudarto.