3. Pemerintah juga menciptakan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan.
4. Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus, salah satunya untuk sektor perumahan. Insentif pembelian rumah untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pengenaan PPN 1 persen final untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
5. Pemerintah juga resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah sebesar 50% dari atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar. Insentif itu akan berlaku hingga 30 September 2022.
6. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah juga terus berupaya mengatasi backlog dengan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
Target backlog
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Pemerintah menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70% atau setara 11 juta rumah tangga.
Melansir infopublik.id, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, Kementerian PUPR mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki hunian layak.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki.