MAWAKA ID | Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Untuk memberikan kepastian hukum investasi yang terpercaya dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
Menurut Indrasari, Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," ujar Wisnu dalam siaran pers Bappebti, Minggu (13/2/2022).
Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.
Baca Juga:
Bappebti Kembali Perkuat Sektor Aset Kripto Melalui Coinfest Asia 2024
"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," tambahnya.
Selain itu, Wisnu juga mengungkapkan bahwa aset kripto Indonesia buatan anak bangsa juga dapat diperdagangkan selama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.