Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Ipi mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. [tum]