Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas.
Kemudian paket yang diambil oleh RAS dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari rumah RAS berinisial H.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
"Kalau mereka rata-rata (menggunakan sabu) 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera. BNNP Banten berjanji akan mendalami kasus tersebut.
Kemudian para tersangka, RAS, YN dan DA akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
"Kemudian Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya. [tum]