"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut," kata Neil saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Neil belum dapat menghitung potensi pendapatan PPN akan hilang dari pemblokiran tersebut. Karena setiap harinya terus dilakukan penunjukan PMSE baru.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Namun dampaknya belum dapat kami perkirakan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kominfo akan memberikan sanksi jika perusahaan-perusahaan teknologi seperti Google tidak mendaftar.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, hingga pemutusan akses atau pemblokiran pada Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip Antara, Rabu (20/7/2022).
Dia menuturkan pemblokiran PSE hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali. [jat]