MAWAKA.ID | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi batas waktu bagi seluruh aplikasi untuk mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai Rabu (20/7/2022). Jika tidak mendaftar PSE, maka pemerintah bakal mengambil langkah tegas untuk melakukan pemblokiran.
Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani meminta pemerintah agar memberikan batas waktu dan tidak melakukan pemblokiran bagi aplikasi belum terdaftar PSE. Karena akan merugikan pemerintah dan perusahaan jika langkah tersebut dilakukan.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Mekanisme cukup diatur dengan baik dan bisa memberikan jalan tengah yang win-win," kata Ajib kepada Tirto, Rabu (20/7/2022).
Dia menuturkan terdapat cara lain bagi pemerintah memutuskan untuk memblokir aplikasi. Misalnya, melakukan evaluasi secara kuantitatif dilihat dari berapa nilai pajak secara langsung yang hilang, kemudian ekonomi yang terbangun di dunia digital memberikan multiplier effect.
"Nilai multiplier effect ini yang belum bisa diukur, karena perputaran uang dan barang, yang memberikan kontribusi terhadap nilai ekonomi, akan hilang juga ketika diambil kebijakan ekstrim penutupan aplikasi," ujarnya.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Ajib mengingatkan dalam sebuah konsep ekonomi yang saling berkaitan yaitu sebuah ekonomi yang turun. Jika langkah tersebut dilakukan akan memberikan dampak pajak akan berkurang. Hal ini karena penurunan kegiatan ekonomi.
Hal itu juga sejalan dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.
Dia menuturkan jika seluruh aplikasi diblokir maka akan ada potensi penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Karena masih banyak aplikasi lainnya belum mendaftar PSE.