"Jadi, kalau teman-teman KPK mau ketemu dengan Alberto, mau melakukan konfirmasi macam-macam, silakan. Jadi Alberto-nya juga sudah setuju, ya," kata Bambang.
Serahkan Dokumen Tambahan
Baca Juga:
Kasus Bansos Kemensos: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp200 Miliar
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali menyerahkan dokumen tambahan terkait penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami datang untuk menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Widi yang juga Direktur Pelaksana Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix menambahkan, kedatangannya merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya dengan membawa dokumen setebal 600 halaman untuk KPK.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoesoedibjo Masuk Daftar Pencegahan
"Kami juga manfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi dengan bapak-ibu di KPK, terkait pelaksanaan GCG (good corporate governance)," katanya. (tum)