MAWAKA ID | Awal tahun baru Imlek, pemerintah resmi mencabut larangan ekspor batu bara per 31 Januari 2022.
Ekspor komoditas Batu bara bisa kembali dilakukan.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia memaparkan situasi terkini pascapencabutan larangan ekspor batu bara.
"Kondisi di lapangan tentu ini sudah mulai berjalan proses untuk loading atau juga pengapalan cukup sibuk di lapangan," ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, kesibukan itu terjadi karena sebelum tanggal 31 Januari sudah banyak kapal yang loading atau antre untuk segera berangkat. Padahal pencabutan larangan ekspor baru dilakukan pemerintah di akhir bulan kemarin.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
"Karena yang terjadi juga banyak perusahaan fokus pada kapal-kapal yang telah loading sebelumnya. Bahkan ada yang loading sebelum 31 Januari," kata dia.
Dengan kondisi ini, maka pihaknya pun meminta agar pemerintah bisa mendahulukan perizinan ekspor kepada perusahaan yang kapal-kapalnya sudah loading sebelum 31 Januari 2022.
"Itu cukup dikhawatirkan karena batu bara kan mudah terbakar dengan sendirinya. Oleh karena itu, kita minta ke pemerintah awalnya perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban dan telah loading bisa diberikan (izin ekspor)," jelasnya.