Pasalnya, peritel diwajibkan menjual minyak goreng sesuai HET Rp14.000, sedangkan harga keekonomian Rp17.260 per liter.
Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng otomatis merugi karena harus menjual Rp14.000 per liter.
Baca Juga:
Rentenir Merajalela, Ribuan Warga Tangerang Kehilangan Tanah dan Barang Berharga
"(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi," ungkapnya. Sebelumnya,
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.
Pada 18 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Muhammad Lutfi menyebut pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar ritel selama enam bulan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Konsumen Kini Lebih Memilih Harga Murah Dibandingkan Merek
Kemudian, pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 pada Maret 2022.
Setelah itu, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, pemerintah hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. [jat]