MAWAKA.ID | Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menagih pemerintah untuk segera membayarkan utang sebesar Rp300 miliar soal penjualan minyak goreng murah pada Januari 2022.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan saat itu Aprindo diberi tugas oleh pemerintah untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter, meski harga keekonomian minyak goreng sekitar Rp16.000-Rp20.000 per liter.
Baca Juga:
OJK Peringatkan Risiko Utang Berlebihan dari Kemudahan Akses Fintech
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan utang yang belum dibayarkan tersebut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan industri ritel. Pasalnya, menurut Roy, dana tersebut akan digunakan untuk melakukan ekspansi oleh pelaku usaha.
“Lewat pembayaran ini kita tidak hanya bisa bertahan tapi juga bisa ekspansi lagi di saat pandemi yang sudah mulai menurun. Kita sangat berharap karena ini tidak bicara kepada satu peritel tapi seluruh peritel yang sudah berkontribusi dan berkomitmen konkret ketika Januari melakukan satu harga dari pemerintah,” kata Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Minggu (25/9/2022).
Roy mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab belum dibayarkannya utang tersebut. Dia menyebut setidaknya ada tiga lembaga yang terkait utang tersebut yaitu Kemendag, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Sucofindo.
Baca Juga:
Gawat! Banyak Anak Muda Terlilit Utang PayLater, OJK Serukan Edukasi Keuangan
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta audiensi agar hutang tersebut segera bisa diterima peritel.
“Untuk itu kami berharap banyak signifikan dengan Kementerian Perdagangan dan instansi terkait misalnya BPDPKS kemudian verifikator dari Sucofindo. Ini kan sudah satu semester atau 6 bulan lebih belum jelas,” ujarnya.
Dia merinci utang Rp300 miliar tersebut untuk membayarkan selisih harga minyak goreng Rp3.260 per liter.
Pasalnya, peritel diwajibkan menjual minyak goreng sesuai HET Rp14.000, sedangkan harga keekonomian Rp17.260 per liter.
Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng otomatis merugi karena harus menjual Rp14.000 per liter.
"(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi," ungkapnya. Sebelumnya,
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.
Pada 18 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Muhammad Lutfi menyebut pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar ritel selama enam bulan bagi masyarakat.
Kemudian, pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 pada Maret 2022.
Setelah itu, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, pemerintah hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. [jat]