Masa kerja anggota KPU dan Bawaslu periode sebelumnya berakhir pada 11 April 2022.
Dalam rapat kerja yang sama, Mahfud menyampaikan pihaknya tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah masyarakat meskipun usulan itu menuai pro kontra di masyarakat.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Rayakan Bona Taon PPSD Siahaan Medan
“Kebebasan seperti itu yang kita perjuangkan bahwa aspirasi politik di masyarakat harus dibuka salurannya, kemudian lembaga-lembaga politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Mahfud.
Menkopolhukam tidak menyebut wacana apa yang menuai polemik, tetapi yang saat ini memancing perdebatan bahkan protes masyarakat adalah usulan menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden sampai tiga periode. [tum]