"Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina dan Eky: PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan TKP
Aturan ini diteken 14 Juni 2022. Kemudian, Perkap itu secara resmi diundangkan pada 15 Juni 2022 dan diteken oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Dengan berlakunya aturan ini, maka Listyo menjelaskan Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan ini merupakan respons atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.
Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. [tum]