Martabat.WahanaNews.co | Hasil revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan segera ditindaklanjuti Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan tindaklanjut itu salah satunya akan dilakukan terhadap peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina dan Eky: PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan TKP
"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/6).
Sebagai informasi, dalam putusan sidang kode etik yang digelar Polri sebelumnya diketahui Brotoseno tak dipecat meski pernah berstatus sebagai narapidana suap.
Listyo mengatakan hal tersebut sudah menjadi komitmen Polri untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait sidang kode etik tersebut. Termasuk juga terhadap putusan etik lainnya yang masih bermasalah sampai saat ini.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti," jelasnya
"Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya penerapan revisi Perkap tersebut akan disampaikan secara teknis oleh Kadiv Propam Polri dalam waktu dekat.