Martabat.WahanaNews.co | Setelah terpilih menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengundurkan diri dari posisi Komisaris Independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sang Hyang Seri.
Heddy mengaku telah mendapatkan restu dari Menteri BUMN Erick Thohir ihwal pengunduran dirinya.
Baca Juga:
Ketua DKPP Tegaskan Pelanggaran Etik KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
"Sejak Sabtu kemarin saya sudah memutuskan mengundurkan diri dari posisi Komisaris PT Sang Hyang Seri (Persero). Kemarin, saya memberi tahu Menteri BUMN lewat telepon dan WA. Beliau, bisa menerima pengunduran diri saya," ungkap Heddy melalui pesan singkat, Minggu (11/9).
Lebih lanjut, ia menyebut surat pengunduran dirinya bakal dikirimkan ke Erick Thohir Senin (12/9) esok pagi.
Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana sebelumnya meminta Heddy Lugito melepas jabatan Komisaris Independen BUMN PT Sang Hyang Seri usai terpilih sebagai Ketua DKPP.
Baca Juga:
Ketua DKPP Klaim Sudah Mundur dari Kursi Komisaris BUMN
"Jadi, meski di ruang publik ada yang sampaikan komisaris dan DKPP tak saling berkaitan, karena justru tak saling berkaitan itu harusnya dilepas. Dia pilih salah satu, karena dia jadi ketua DKPP, harusnya dia lepaskan jabatan (komisaris) itu," kata Ihsan melansir CNNIndonesia.com, Jumat (9/9).
Ihsan mengakui dalam UU Pemilu tak ada aturan khusus syarat menjadi anggota DKPP harus mundur dari jabatan sebagai Komisaris BUMN/BUMD bila terpilih. Sebab, UU Pemilu hanya mengatur persyaratan calon anggota DKPP adalah tokoh masyarakat.
Namun, Ihsan menilai para anggota DKPP tak layak secara etika bila merangkap jabatan sebagai komisaris. Ia khawatir potensi konflik kepentingan bakal terjadi bila ada rangkap jabatan sebagai komisaris.