Kendati demikian, Adam Deni tetap lupa untuk menutup nama Ahmad Sahroni yang tercantum dalam dokumen tersebut. Aksinya itu, kata dia, juga mendapatkan protes dari rekannya sendiri yakni Ni Made Dwita.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku sudah berniat melaporkan Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengunggah dokumen pribadinya tersebut ke media sosial.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya itu, JPU menilai kedua terdakwa telah melanggar Pasal 48 Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tum]