Martabat NET | Majelis Hakim diminta menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menghukum pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5).
Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut Ni Made Dwita dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan.
JPU menilai akibat perbuatan yang dilakukan oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita telah membuat dokumen rahasia milik korban Ahmad Sahroni menjadi tersebar luas bagi publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Oleh sebab itu, JPU menilai Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa tidak memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.
Adam Deni mengatakan dokumen itu ia dapatkan dari rekannya Ni Made Dwita yang melalukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni. Dirinya juga mengaku sudah diingatkan oleh rekannya untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang.