Nantinya, hasil penyelidikan Bawaslu atas laporan yang masuk dapat menjadi rekomendasi atau saran kepada KPU untuk mengambil langkah penindakan.
"Kalau misalnya KPU tidak menindaklanjuti saran dan perbaikan kita terhadap temuan kita. Maka ketentuannya itu diatur di [pasal] 518, yaitu bahwa KPU tidak menindaklanjuti temuan atau saran dari Bawaslu, maka kena aspek pidana," tegas Puadi. [tum]