Menurutnya, langkah itu masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, UUD 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan politikus Partai Golkar itu pun menyatakan akan melaporkan anggota DPD yang menandatangani pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR ke Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta mengajukan gugatan secara perdata dan pidana.
Baca Juga:
Ditempatkan di Komite II, Komeng Bingung: Berharap Seni Budaya, Kok Jadi Pertanian?
"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Sementara itu, La Nyalla mengungkapkan keputusan pencopotan Fadel dari Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD dilakukan setelah mosi tidak percaya terhadap Fadel diteken oleh 97 anggota DPD.
Tamsil akhirnya terpilih menggantikan Fadel setelah mendapatkan dukungan dari 39 anggota DPD dalam proses pemilihan lewat pemungutan suara atau voting. [tum]