Martabat.WahanaNews.co | Keputusan DPD RI yang mencopot Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR tidak begitu saja diterima.
Fadel menyatakan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR inkonstitusional. Ia pun menyatakan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.
Baca Juga:
Ditempatkan di Komite II, Komeng Bingung: Berharap Seni Budaya, Kok Jadi Pertanian?
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Adapun pencopotan Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Sidang Paripurna DPD itu memutuskan anggota DPD Tamsil Linrung menggantikan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Fadel menyatakan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD.
Fadel pun mengatakan langkah yang dilakukan sejumlah anggota DPD terkait pencopotan dirinya tidak sesuai kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.