"Artinya satu sisi kami tetap mendorong yang lokal untuk juga berinovasi membuat token, tapi di sisi lain kami tetap menetapkan standar kualitas yang tidak bisa ditawar," pungkas Didid.
Sebelumnya, Bappebti menambah 154 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga:
Geger! Insinyur Muda Israel Bocorkan Rahasia Nuklir ke Iran Demi Kripto
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam perba tersebut, Bappebti menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Jumlah ini naik dari perba sebelumnya yang 229 jenis. [tum]