Sejalan aturan berlaku, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.
"Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses (tahapan-tahapan) ini jauh hari sebelum habis masa jabatan," kata Sultan.
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Yogyakarta Tambahkan 55 Ton Beras untuk 2024
Sultan menekankan, visi-misi dan program kerja masa jabatan 2022-2027 yang telah dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY kemarin akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RPJMD DIY 2022-2027.
"(Visi-misi dan program kerja) akan berproses karena perlu tindak lanjut. Nanti ada proses (penyusunan) RPJMD, nanti akan dibicarakan lebih jauh di situ. Mungkin juga nanti ada aspirasi yang tumbuh, apakah akan terjadi perubahan-perubahan rencana atau bagaimana. Tentu sebagai aspirasi perlu dibicarakan lebih jauh," paparnya.
Dengan telah ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027, Sultan mengajak masyarakatnya untuk tidak melakukan perayaan atau menunjukkan euforia berlebihan.
Baca Juga:
Gubernur DIY Khawatirkan Lansia Jika Status PPKM Dicabut
Kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya imbas pandemi Covid-19 membuat Sultan mengajak semua pihak tetap berada dalam kesederhanaan.
"Saya tidak bisa memaksakan (keinginan), tapi terserah masyarakat sendiri. Namun harapan saya, (perayaan) bukan saat ini tapi nanti setelah tanggal 10 Oktober," ucap Sultan.
"Kedua, karena pandemi masih ada dan kondisi ekonomi juga belum pulih sepenuhnya, saya berharap kesederhanaan di dalam merayakan juga penting. Jadi jangan sampai nanti sepertinya kemewahan yang terjadi, saya minta itu bisa dihindari," pungkasnya. [tum]