Martabat.WahanaNews.co | Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X ditetapkan DPRD DIY sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 usai rapat paripurna yang diselenggarakan Selasa (9/8).
Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan, proses penetapan dilangsungkan sehari selang pemaparan visi-misi dan program kerja calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Yogyakarta Tambahkan 55 Ton Beras untuk 2024
Sementara rapat paripurna kali ini beragendakan dengar tanggapan fraksi-fraksi terhadap pemaparan visi-misi dan program kerja tersebut, disertai persetujuan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.
"Lewat rapat paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Setelah penetapan ini, akan kami serahkan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri RI," kata Nuryadi.
Dikatakan Nuryadi, DPRD DIY sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga:
Gubernur DIY Khawatirkan Lansia Jika Status PPKM Dicabut
Dalam UU Keistimewaan ini, tercantum keistimewaan DIY salah satunya mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk jabatan Gubernur DIY oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur oleh KGPAA Paku Alam.
Nuryadi berharap selanjutnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dapat dilaksanakan tepat waktu, yakni pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan penetapan sesuai dengan perundang-undangan berlaku.