Selain itu, upaya merelokasi warga dari kawasan berbahaya itu akhirnya terhenti ketika Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2017. Dalam upayanya memenangkan suara masyarakat di kawasan itu, menurut Deddy, Anies membuat kontrak politik untuk tidak merelokasi warga.
Bahkan pada 2021, lanjutnya, Anies malah menerbitkan keputusan yang mengizinkan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara bagi warga di sekitar wilayah itu.
Baca Juga:
Saat Ibadah, Gereja Pentakosta Lau Mil Dairi Terbakar
Oleh karena itu, Deddy berharap Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta serius menyelesaikan persoalan terkait pemukiman warga di daerah berbahaya tersebut. Sebab, menurutnya, tidak mungkin Pertamina sendiri yang menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kewenangan menertibkan zona merah itu ada pada Pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dia berharap Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya Pertamina, segera duduk bersama dengan pemerintah guna mencari solusi jangka panjang.
"Tidak ada yang bisa menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa depan. Sudah sifatnya fasilitas penyimpanan BBM bersifat rentan karena mudah terbakar, baik oleh sebab-sebab alamiah maupun akibat kelalaian atau sabotase. Pilihannya hanya ada dua, merelokasi warga atau merelokasi Depo TBBM Pertamina itu," jelasnya.
Baca Juga:
Ruang Komputer dan 2 Kelas SMPN 1 Tigalingga Terbakar
Deddy juga meminta agar saat ini seluruh energi diarahkan untuk menangani korban dan para pengungsi. Korban kebakaran memerlukan proses penyembuhan yang panjang dan biaya besar. Warga yang mengungsi juga perlu perhatian dan dukungan hingga tercapai jalan keluar masalah terkait pemukiman.
"Saya berharap agar warga terdampak tidak lagi memaksakan diri untuk kembali bermukim di daerah berbahaya itu," ujarnya. [tum/antara]