Gus Miftah lantas memberi contoh hadits shahih yang menyebut suami dilarang memukul istri baik dengan tujuan mengingatkan atau memberi edukasi.
"Pukulan seorang suami kepada istri adalah pukulan yang tidak menyakiti."
Baca Juga:
Sidang Korupsi JGSS Heboh, Jaksa Sebut Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Dana Proyek
"Memukulnya dengan menggunakan siwak atau seukurannya, yang tidak menyakiti dan hanya sebatas edukasi. Maka dari hadits Aisyah tadi di dalam kitab majmu, di situ disebutkan, hadits ini adalah dalil terutama tidak memukul istri," ungkap Gus Miftah.
Gus Miftah mendorong agar istri yang pernah atau sering menerima KDRT untuk melaporkan ke Komnas Perempuan.
Terkait aduan tersebut, Gus Miftah mengatakan hal itu tidak ada hubungannya dengan membongkar aib pasangan.
Baca Juga:
Sentil Petugas SPPG yang Sering Blunder di Medsos, Gus Miftah: yang Rusak Kelakuan SPPG, yang Disalahkan Presidennya
"Karena kadang-kadang suami itu berlebih-lebihan terlalu jauh melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, sebagai imam."
"Mukul istrinya, 'Aku imam' nggak bisa dong bro, istri kita juga, begitu banyak membantu dalam rumah tangga. Ekonomi, bantu mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan rumah, melayani suami dan lain sebagainya," tutup Gus Miftah. [tum]