Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.
Cuitan Eddy itu yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ade Armando. Oleh sebab itu, ia pun melayangkan somasi ke Eddy Soeparno melalui DPP PAN pada Kamis (14/4) lalu.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Dalam surat somasi itu, ada 4 poin yang disampaikan Muanas. Berikut ini poin-poinnya:
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aa sudah diputus bersalah;
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
Muanas meminta Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.