Martabat ID | Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut Eddy sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
Hal itu terkait Sekjen PAN Eddy Soeparno yang disomasi Ade Armando soal cuitan penista agama.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Suparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Anggota DPR, katanya, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan dalam berakttivitas (freedom of activity). Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Dia menyarankan kepada siapapun yang keberatan dengan ucapan seorang anggota DPR yang menjalankan tugas agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat. Menurutnya, pihak Ade Armando tak perlu mengancam-ancam karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas.
Seperti diketahui, Sekjen PAN Eddy Soeparno disomasi Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid. Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim Muanas dituduhkan kepada Ade Armando.
Melansir dari detikcom pada Senin (18/4), Eddy Soeparno memang dalam akun Twitter-nya @eddy_soeparno mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. Berikut ini isi cuitan Eddy: