AHY 10 persen
Gibran Rakabuming 9 persen
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
Sejauh ini, Gibran belum pernah menyatakan kesiapannya untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Dia pun masih terganjal aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, syarat capres-cawapres yang bisa didaftarkan partai politik ke KPU minimal berusia 40 tahun.
Namun, aturan itu bisa saja berubah lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan uji materi terhadap pasal mengenai syarat usia tersebut. Apabila MK mengabulkan permohonan, maka pasal mengenai syarat usia capres-cawapres bisa berubah. [Alpredo]