Pada Senin (15/8), pemerintah memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. PPKM berlaku pada 16-29 Agustus 2022.
Selama perpanjangan PPKM dua pekan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 40 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 15 Agustus 2022. [tum]