WahanaNews-Martabat, Muara - Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menutup segala aktivitas galian tambang batu gunung secara illegal di Kecamatan Muara.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, Senin, (23/10/2023).
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Delianto menjelaskan, selama ini aktivitas galian tambang berupa batu gunung di Kecamatan Muara sudah mulai menjadi-jadi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, LSM dan beberapa media, bahwa tambang di Kecamatan Muara merupakan kegiatan yang illegal atau tidak memiliki ijin.
Atas informasi tersebut lalu tim kita bergerak kelapangan untuk melakukan penelusuran, Sabtu, 20 Oktober 2023. Hasil penelusuran lapangan ada beberapa kegiatan tambang ditemukan.
Baca Juga:
Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga pada November 2024
“Setelah di kroscek bagi pekerja, mereka mengatakan bahwa melakukan penambangan batu gunung hanya untuk menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” tutur Delianto.
Para pekerja juga mengakui tidak memiliki ijin dikarenakan tidak ada biaya untuk pengurusan serta tidak paham dengan adminitrasi perijinan.
“Namun demikian kita tetap menghimbau agar tidak melanjutkan penambangan illegal. Untuk bisa menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga, bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah supaya di bantu proses perijinan. Pasti nya pemerintah akan selalu mendukung kebutuhan ekonomi rakyat,” ujarnya.