WahanaNews-Martabat, Tarutung - Polres Tapanuli Utara meringkus dua pengguna dan satu pengedar nakoba jenis sabu dari Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Taripar Silaban (59) warga Kelurahan Pasar Siborongborong, Samuel Nababan (28) warga Kelurahan Pasar Siborongborong, dan Tri Suhardi Siahaan (29) warga Desa Balige II, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasie Humas Ipda B. Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. Gultom menjelaskan, ke tiga tersangka di tangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka Taripar Silaban di tangkap di Desa Pariksabungan tepatnya di Jalan Siborongborong-Balige, Kecamatan Siborongborong.
Taripar Silaban ditangkap saat sedang asyik menikmati sabu-sabu di kamar rumahnya sendirian. Saat itu, sebahagian lagi narkoba jenis sabu tersebut masih terletak di atas meja di depan tersangka.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Sehingga barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari tersangka (TS) yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.
Saat diperiksa di unit narkoba, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang di beli dari seseorang warga Kabupaten Toba.
Selanjutnya, Pada hari Sabtu, 28 September 2023, kembali berhasil menangkap tersangka Samuel Nababan dari Jalan Siborongborong - Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong Taput.