Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan Narkoba selama ini.
“Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di Wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya,” tukasnya.
Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPUD Taput Berhasil di Kendalikan Dalmas Polres Taput.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.
Kepada tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]