Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan Narkoba selama ini.
“Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di Wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya,” tukasnya.
Baca Juga:
Polres Taput Diminta Pasang Police Line dan Amankan Dua Ekskavator di Tambang Galian C Ilegal
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.
Kepada tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]