WahanaNews-Martabat, Tarutung - Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara selama dua pekan terakhir berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso kepada Wartawan di Mapolres Taput, Rabu (10/8/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba di menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.
Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPUD Taput Berhasil di Kendalikan Dalmas Polres Taput.
Terakhir, Selasa, 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama Devi Royantoni Hutagalung (26) warga Jl. Sinarta no. 27 Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
DRH berhasil di tangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Dijelaskan, saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga:
Polres Taput Berhasil Amankan 2 Pengguna Narkoba
“Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas kita menemukan barang bukti narkoba berupa 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram yang di simpan di kotak rokok Union,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.
Tentu keberhasilan Sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di Wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.