Penggugat menganggap larangan pernikahan beda agama telah melanggar hak konstitusional warga negara.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Cara Menikah Beda Agama
Meski demikian, dalam artikel Nur Asiah (2015) berjudul "Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam", terdapat dua cara menikah beda agama di Indonesia.
Cara pertama adalah salah satu pihak mempelai melakukan "perpindahan agama secara sementara". Lalu, mempelai itu mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama. Setelah menikah, masing-masing pihak kembali memeluk agamanya masing-masing.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Namun, upaya ini dianggap sebagai penyelundupan hukum untuk menyiasati secara hukum ketentuan dalam UU Perkawinan. Cara ini pun sangat tidak disarankan.
Cara kedua, bisa ditempuh berkat Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986, Kantor Catatan Sipil memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan beda agama.
Di Indonesia terdapat dua lembaga yang bertugas mencatat pernikahan, yakni Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA).