Martabat NET | Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika Dewi menikah beda agama dengan kekasihnya Gerald Sebastian, Jumat (18/3).
Pernikahannya dilangsungkan dengan dua prosesi yakni akad nikah secara Islam dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta.
Baca Juga:
Seluruh Karyawan PT.MURINDA IRON STEEL yang Bekerja di kawasan industri kek seimangkei mengucapkan selamat HUT ke-52,"Semakin kokoh,inovatif dan terus menjadi pelopor terpercaya"
Tak hanya Ayu, beberapa waktu lalu prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama dilakukan di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kesamaan dua pasangan itu adalah mempelai pria beragama Katolik, sedangkan mempelai perempuan beragama Islam.
Mempelai perempuan bahkan masih mengenakan hijab ketika menjalani proses pernikahan tersebut.
Baca Juga:
Puskesmas perdagangan diduga persulit kelahiran ibu hamil
Pernikahan beda agama itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara umum, UU Perkawinan menitikberatkan pada aturan agama masing-masing.
Meski demikian, terdapat beberapa cara untuk mendapat pengakuan oleh negara atau tercatat secara resmi walaupun menikah beda agama.
UU Perkawinan