Kepala Bappilu PDIP Bambang Wuryanto mengklaim tugas yang diberikan Prananda bukan hal baru. Menurutnya, itu sudah diatur dalam anggaran dasar PDIP.
"Bahwa Mas Nanan itu Kepala Situation Room itu adalah lembaga yang membantu Ketua Umum, itu namanya lembaga pembantu umum dalam anggaran dasar. Perintah-perintah Ketua Umum itu diawasi, dipandu, dan seterusnya," kata Bambang Pacul.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Sebelum mendapat kewenangan baru, jabatan Prananda di struktur DPP PDIP adalah Ketua Bidang Ekonomi Kreatif. Namun kini dipercaya mengendalikan tugas-tugas yang bersifat politik praktis sebagai Kepala Pusat Analisis dan Pengendali Situasi PDIP jelang Pemilu 2024. [tum]