Martabat.WahanaNews.co | Prananda Prabowo diberi kewenangan strategis di PDIP jelang Pemilu 2024 sebagai Kepala Pusat Analisis dan Pengendali Situasi PDIP.
Salah satunya kewenangan menentukan calon anggota legislatif dari PDIP.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/76/KPTS/DPP/XI/2022 tertanggal 7 November 2022. Ditandatangani Megawati selaku ketua umum dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024," mengutip tugas Prananda dalam poin 9 di SK yang ditandatangani Megawati.
Total ada 9 tugas yang dipercayakan Megawati kepada Prananda. Misalnya, melaksanakan rapat pelno rutin pengurus DPD, DPC, PAC dan ranting secara berjenjang.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
Kemudian, melaksanakan keputusan Rakernas I PDIP tahun 2020 dan Rakernas II PDIP tahun 2021. Lalu memonitoring dan evaluasi tugas anggota DPR Fraksi PDIP.
Prananda juga dipercaya merekap absensi kehadiran rapat anggota fraksi PDIP di DPR. Nanti akan dievaluasi tiap enam bulan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum.
Prananda juga harus menjaga disiplin komunikasi politik para kader PDIP terkait capres-cawapres 2024.