Sebelum Polres Taput melakukan tindakan, tim dari Polres sudah mendatangi lokasi penambangan untuk menghimbau agar seluruh penambangan liar atau illegal supaya menghentikan aktivitasnya dan sebelum memiliki ijin.
Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang illegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan, bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk nemenuhi kebutuhan hidup kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
“Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan himbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan. Selain ketiga orang yang di amankan, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 1 (satu) unit Excavator,” katanya.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 undang undang no 3 Tahun 2020 tentang perubahan undang undang no. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]