WahanaNews-Martabat, Muara - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara mengamankan 3 orang pelaku tambang illegal berupa galian batu gunung, dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, membenarkan penangkapan ketiga orang pelaku tersebut.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Ketiga pelaku yakni Chandra Sianturi (44) warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Bastian Rajagukguk, (23), warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Taput, Amihut Gamalie Sianturi, (20) warga Simpang Tiga Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas.
Mereka di tangkap saat beraktivitas melakukan penambangan batu gunung secara illegal dari desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara Kabupaten Taput, Sabtu, (21/10/2023) lalu.
Diantara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, dimana aktivitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.
Saat tim turun kelapangan ternyata aktifitas penambangan tersebut ber operasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excapator dan mobil truck yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap di jual.
Saat di interogasi, mereka tidak bisa menunjukkan ijin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Selanjutnya merekapun di amankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
Sebelum Polres Taput melakukan tindakan, tim dari Polres sudah mendatangi lokasi penambangan untuk menghimbau agar seluruh penambangan liar atau illegal supaya menghentikan aktivitasnya dan sebelum memiliki ijin.
Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang illegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan, bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk nemenuhi kebutuhan hidup kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif.
“Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan himbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan. Selain ketiga orang yang di amankan, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 1 (satu) unit Excavator,” katanya.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 undang undang no 3 Tahun 2020 tentang perubahan undang undang no. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]