Jefri menjelaskan selama di tempat rehabilitasi itu, ada aktivitas keagamaan pada malam hari sesuai dengan agama yang dianut. Keluarga pun diizinkan menjenguk pada hari libur atau Minggu.
"Berkunjung hitungan waktunya bukan menit tapi beberapa jam. Saya nyaman berada di sana. Target berada di kereng itu selama setahun, tapi baru saya jalani empat bulan dan sejak ada OTT KPK, keluarga datang jemput kurang kondusif," ucap Jefri.
Baca Juga:
Anak Bupati Langkat Non Aktif, Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Sementara itu, istri Jefri, Hana mengungkapkan suaminya menjalani rehabilitasi memiliki perubahan drastis dari sebelumnya, sebagai pengguna narkoba sekitar 7 tahun.
"Harapan saya, panti rehabilitasi Bapak Bupati Langkat ini tidak ditutup. Harus tetap ada supaya kalau ada masyarakat kami yang menggunakan narkoba itu bisa direhab di situ, karena di situ tidak ada dipungut biaya apapun. Banyak yang sembuh dari situ," jelas Hana.
Hana juga menepis saat soal dugaan kerja paksa. "Kalau kerja paksa itu benar-benar tidak ada, karena saya satu kampung dengan bapak itu. Tidak ada kerja paksa, yang dibilang di pemberitaan di media sosial itu sama sekali tidak benar. Yang di bilang pemberitaan di media sosial itu bahwa makan dua kali benar-benar tidak ada," kata Hana.
Baca Juga:
Poldasu Kantongi Identitas Calon Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non aktif
"Makan mereka itu sangat-sangat layak, malah kami bilang pun itu makan warga binaan itu lebih enak lagi daripada makan kami di rumah. Kalau kita di rumah itu mungkin sanggupnya makan tahu tempe, di sana ada menunya karena gizi mereka itu benar-benar diatur," ucap Hana.
Sayangnya, dia tidak dapat menyebutkan aktivitas apa saja di panti rehabilitasi tersebut.
"Kalau aktivitas, karena saya kebetulan bekerja sehari-hari, jadi kurang nampak. Tapi menurut saya, yang namanya apa itu perbudakan, itu tidak ada. Saya pun sangat terkejut dengan pemberitaan di media sosial. Karena menurut saya pemberitaan di media sosial itu enggak benar," kata Hana. [tum]