Martabat NET | Jefri Sembiring (27), merupakan warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pernah menghuni “kerangkeng” di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin tersebut sejak 4 bulan yang lalu.
Ia mengungkapkan kehidupan di lokasi rehabilitasi milik Bupati Langkat dan mengaku rehabilitasi memberikan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya bagi pecandu narkoba.
Baca Juga:
Anak Bupati Langkat Non Aktif, Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
"Tujuannya agar bersih dan terhindar dari narkoba. Karena meski sempat berhenti, saya balik menggunakan lagi," jelas Jefri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Jefri mengungkapkan kehidupan selama kerangkeng tersebut, berjalan dengan normal seperti diberikan makan sehari tiga kali. Kemudian, dilakukan pembinaan hidup disiplin.
"Aktivitas hampir sama, ada jam tertentu keluar kerangkeng untuk jemur pakaian, menyapu halaman, kadang bersihkan kolam ikan. Makan diantarkan tiga kali, jam 7, jam 12 dan jam 5 sore. Dokter datang pada Selasa dan Sabtu untuk memberikan obat," ucap Jefri.
Baca Juga:
Poldasu Kantongi Identitas Calon Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non aktif
Jefri mengakui bahwa setelah dilakukan pembinaan dalam rehabilitasi, dijanjikan untuk bekerja di perusahaan sawit milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Tapi, ia mengakui selama empat bulan menjalani rehabilitasi, dia mengaku ada perubahan yang baik.
"Karena hidup lebih teratur. Mulai dari makan tiga kali sehari, bangun pagi, istirahat juga teratur, olahraga dan ibadah," tutur Jefri.